Yth. Pelapor, Terima kasih atas laporan Anda. Kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanannya, untuk syarat kepengurusan pengiriman bibit ayam ke luar provinsi adalah: - Surat rekomendasi dari daerah asal, dimana dalam surat tersebut terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengirim, apabila syarat sudah lengkap baru dokumen yang membutuhkan tanda tangan dari Pejabat Otoritas Veteriner (POV) kami buatkan. Sedangkan, untuk tanda tangan Pejabat Otoritas Veteriner tidak boleh diwakilkan. - Selama kami melayani, kami sudah berusaha maksimal memfasilitasi tanda tangan Pejabat Otoritas Veteriner jika persyaratan sudah lengkap.
Yth. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Malang terimakasih banyak telah menindaklanjuti dan memberikan solusi terbaik buat kita, segala bentuk dukungan yang diberikan terkait masalah berdasarkan surat yang kami tulis di atas sudah sangat membantu dan jauh dari yang kita fikirkan sekali lagi kami ucapkan terimakasih banyak atas pelayanannya, salam sejahtera bagi kita semua
Terima kasih atas laporan Anda. Kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanannya, untuk syarat kepengurusan pengiriman bibit ayam ke luar provinsi adalah: - Surat rekomendasi dari daerah asal, dimana dalam surat tersebut terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengirim, apabila syarat sudah lengkap baru dokumen yang membutuhkan tanda tangan dari Pejabat Otoritas Veteriner (POV) kami buatkan. Sedangkan, untuk tanda tangan Pejabat Otoritas Veteriner tidak boleh diwakilkan. - Selama kami melayani, kami sudah berusaha maksimal memfasilitasi tanda tangan Pejabat Otoritas Veteriner jika persyaratan sudah lengkap.
Yth. Pelapor, Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke unit yang bersangkutan dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai batas waktu tindaklanjut.