Galeri Kegiatan

Tidak ada gambar untuk ditampilkan.

Interaksi Terkini

Selamat sore, Mohon bimbingan dan kebijakannya terkait kepengurusan dokumen jika memerlukan ttd dari kepala bidang ketika tidak bisa menandatangani dengan alasan sakit/ dinas luar/ dll. Seperti contoh saya telah melakukan kepengurusan dokumen bibit ayam dimana dokumen tersebut memerlukan ttd dari kepala bidang terkait dan dokumen tersebut nantinya akan dilanjutkan ke provinsi jatim, sedangkan kepala bidang terkait tidak bisa memberikan ttd dikarenakan berhalangan hadir krn kondisi sakit, dimana situasi tersebut merugikan saya karena saya terhambat dalam melakukan pengiriman. Mohon kebijaksanaannya dalam memberikan otorisasi kepada bagian terkait jika ada kasus seperti demikian. Terimakasih.

Tanggapan

Yth. Pelapor, Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke unit yang bersangkutan dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai batas waktu tindaklanjut.



Yth. Pelapor, Terima kasih atas laporan Anda. Kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanannya, untuk syarat kepengurusan pengiriman bibit ayam ke luar provinsi adalah: - Surat rekomendasi dari daerah asal, dimana dalam surat tersebut terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengirim, apabila syarat sudah lengkap baru dokumen yang membutuhkan tanda tangan dari Pejabat Otoritas Veteriner (POV) kami buatkan. Sedangkan, untuk tanda tangan Pejabat Otoritas Veteriner tidak boleh diwakilkan. - Selama kami melayani, kami sudah berusaha maksimal memfasilitasi tanda tangan Pejabat Otoritas Veteriner jika persyaratan sudah lengkap.



Yth. Dinas Peternakan  dan Kesehatan Hewan Kab. Malang terimakasih banyak telah menindaklanjuti dan memberikan solusi terbaik buat kita, segala bentuk dukungan yang diberikan terkait masalah berdasarkan surat yang kami tulis di atas sudah sangat membantu dan jauh dari yang kita fikirkan sekali lagi kami ucapkan terimakasih banyak atas pelayanannya, salam sejahtera bagi kita semua



Terima kasih atas laporan Anda. Kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanannya, untuk syarat kepengurusan pengiriman bibit ayam ke luar provinsi adalah: - Surat rekomendasi dari daerah asal, dimana dalam surat tersebut terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengirim, apabila syarat sudah lengkap baru dokumen yang membutuhkan tanda tangan dari Pejabat Otoritas Veteriner (POV) kami buatkan. Sedangkan, untuk tanda tangan Pejabat Otoritas Veteriner tidak boleh diwakilkan. - Selama kami melayani, kami sudah berusaha maksimal memfasilitasi tanda tangan Pejabat Otoritas Veteriner jika persyaratan sudah lengkap.



Yth. Dinas Peternakan, berdasarkan musyawarah warga RT 11/02 Bunder Sidorahayu Wagir dengan pemilik kandang, bahwa kandang peternakan rakyat yang terlalu dekat dengan pemukiman dan menimbulkan bau tersebut telah diminta untuk menghentikan kegiatatannya, dan telah disepakati pula termin waktu pengosongan kandang. Terima kasih atas bimbingannya selama ini.

Tanggapan

Yth. Pelapor Terima kasih atas informasinya pak.



Yth pelapor, Terima atas kerjasamanya dan kordinasi yang baik semua pihak.



Yth. Dinas Peternakan Mohon dijelaskan kriteria peternakan rakyat ? Dan Mohon petunjuk prosedur keberatan keberadaan kandang yang menimbulkan bau dan kebisingan karena jarak terlalu dekat dengan pemukiman. Hormat kami, A.Kusbrahmantyo Jl. Wisanggeni RT 11/02 Bunder-Sidorahayu Kecamatan Wagir

Tanggapan

Yth. Pelapr Karena tergolong peternakan rakyat maka tdk ada jarak minimum yang ditentukan, PTPK Kecamatan Wagir juga selalu menghimbau agar peternak selalu menjaga kebersihan kandang agar selalu bersih dan tidak berbau. Terima kasih



Yth. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mohon informasi, berapa seharusnya jarak kandang ayam petelur dengan pemukiman warga ? Yang terjadi di wilayah kami RT 11/02 Bunder-Sidorahayu Kecamatan Wagir adalah 10 meter dari rumah warga, bau kotoran dan suara ayam sangat mengganggu. Sudah dikunjungi oleh PTPK Kecamatan Wagir, tetapi bau kotoran dan suara ayam tetap saja sangat mengganggu kenyamanan hidup kami sehari-hari. Kami warga asli dan tinggal disana 24 jam. Terima kasih.

Tanggapan

Yth. Pelapr Karena tergolong peternakan rakyat maka tdk ada jarak minimum yang ditentukan, PTPK Kecamatan Wagir juga selalu menghimbau agar peternak selalu menjaga kebersihan kandang agar selalu bersih dan tidak berbau. Terima kasih



Selamat pagi, saya warga desa Sukolio, kec Jabung. Saya ingin bertanya apakah peternakan burung puyuh dipemukiman masyarakat diperbolehkan? Karena disini ada yang ternak burung puyuh dilingkungan padat penduduk sehingga menimbulkan pencemaran udara yg sangat buruk, sudah dilakukan peneguran oleh rw setempat akan tetapi ybs mengabaikan teguran tsb.

Tanggapan

Yth. Pelapor pelihara puyuh 7000 ekor di desa Sukolilo dusun kampung anyar , Ponpes Darul Musthofa , pimpinan ustat : Muhammad Safi'i Pengurus ponpes agung Yuda . Dalam kurun waktu sekitar 2 Minggu hingga 1 bulan Burung puyuh akan dipindah didesa Gading kembar Sementara ini Burung puyuh dipelihara diatas pada lantai tingkat 3. Terima Kasih Atas Laporanya



Terima kasih atas tanggapan laporan kami pada 14 February 2020, perihal warga yang keberatan terhadap kandang tanpa ijin di RT 11/02 Bunder-Sidorahayu Kecamatan Wagir. Semoga PTPK Kecamatan Wagir bisa segera menindak lanjuti, mengingat bau kotoran ayam sudah sangat mengganggu dan meresahkan. Salam.

Tanggapan

Yth Pelapor. PTPK Kecamatan Wagir sudah menindaklanjuti serta memberi himbauan agar selalu menjaga kebersihan lingkingan dan kandang. Terima Kasih.



Mohon informasinya untuk prosedur pengaduan kandang peternakan ayam petelur yang berjarak 10 meter dari rumah kami. Sejak awal pembangunan kandang, kami bersama warga terdekat sudah mengajukan keberatan kepada pemilik lahan, juga kepada perangkat RT 11, RW 02, dan KaDus Bunder, desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir. Tapi belum ada tindak lanjutnya, bahkan saat ini ayam telah mulai produksi dan mulai menimbulkan polusi suara dan udara. Mohon petunjuk lebih lanjut. Terima kasih ????????????

Tanggapan

Yth. Pelapor Laporan Tersebut sudah di tindaklanjuti PTPK Kecamatan Wagir. terima kasih